Sabtu, 17 Desember 2016

Profesionalisme Guru


Para guru di Indonesia menyadari bahwajabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dan juga uuk meningkatkan kulaitas manusia Indonesia seutuhnya, yaitu beriman, bertakwa, dan berahlak mulia serta menguasai iptek dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
Profesionalisme secara etimologi berasal dari bahasa inggris yaitu proffesion atau bahasa latin, profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian dan persiapan akademik. Dibawah ini terdapat syarat-syarat profesi khusus gur menurut Moh. Ali (1985) dalam Uzer Usman (2011:15) yaitu :
1.   Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.   Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.   Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4.   Adanya kepekaan terhadap dampak kemasayarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.   Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
        Dalam profesionalisme guru terdapat syarat-syarat khusus dan juga ciri-ciri karaktristik profesionalisme guru diantaranya :
1.   Pilihan terhadap jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang yang bersangkutan.
2.   Telah memiliki ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus yang bersifat dinamis dan terus berkembang.
3.   Ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut diatas diperoleh melalui studi dalam jangka waktu lama.
4.   Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien.
5.   Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata.
6.   Tidak mengdivertensikan keahliannya untuk mendapatkan klien.
7.   Menjadi anggota organisasi profesi.
8.   Organisasi tersebut menentukan persyaratan penerimaan anggota, membina profesi anggota, mengawasi prilaku anggota, memberi sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
9.   Memiliki kode etik profesi.
10.    Punya kekuatan dan status yang tinggi sebagai exspert yang diakui oleh masyarakat.
11.    Berhak mendapat imbalan yang layak.
        Menjadi seorang profesionalisme bukanlah pekerjaan yang mudah untuk mencapainya, diperlukan usaha yang keras, karena ukuran profesionalitas seseorang akan dilihat dua sisi, yakni teknis keterampilan atau keahlian yang dimilikinya, serta hal-hal yang berhubungan dengan sifat, watak, dan kepribadiannya. Profesionalisme itu sendiri ialah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.


“Daftar Pustaka”
Rachmah Huriah, 2014. Pengembangan profesi pendidikan IPS. Bandung: Alfabeta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar