Para
guru di Indonesia menyadari bahwajabatan guru adalah suatu profesi yang
terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan negara dan juga uuk meningkatkan kulaitas manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu beriman, bertakwa, dan berahlak mulia serta menguasai iptek dalam
mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
Profesionalisme
secara etimologi berasal dari bahasa inggris yaitu proffesion atau bahasa latin, profecus
yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam
melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu
pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan
pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu
profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian dan
persiapan akademik. Dibawah ini terdapat syarat-syarat profesi khusus gur
menurut Moh. Ali (1985) dalam Uzer Usman (2011:15) yaitu :
1. Menuntut
adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam.
2. Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3. Menuntut
adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4. Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasayarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5. Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Dalam profesionalisme
guru terdapat syarat-syarat khusus dan juga ciri-ciri karaktristik
profesionalisme guru diantaranya :
1. Pilihan
terhadap jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan
hidup orang yang bersangkutan.
2. Telah
memiliki ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus yang bersifat dinamis dan
terus berkembang.
3. Ilmu,
pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut diatas diperoleh melalui studi
dalam jangka waktu lama.
4. Punya
otonomi dalam bertindak ketika melayani klien.
5. Mengabdi
kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk
mendapatkan keuntungan finansial semata.
6. Tidak
mengdivertensikan keahliannya untuk mendapatkan klien.
7. Menjadi
anggota organisasi profesi.
8. Organisasi
tersebut menentukan persyaratan penerimaan anggota, membina profesi anggota,
mengawasi prilaku anggota, memberi sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan
anggota.
9. Memiliki
kode etik profesi.
10. Punya
kekuatan dan status yang tinggi sebagai exspert yang diakui oleh masyarakat.
11. Berhak
mendapat imbalan yang layak.
Menjadi seorang
profesionalisme bukanlah pekerjaan yang mudah untuk mencapainya, diperlukan
usaha yang keras, karena ukuran profesionalitas seseorang akan dilihat dua
sisi, yakni teknis keterampilan atau keahlian yang dimilikinya, serta hal-hal
yang berhubungan dengan sifat, watak, dan kepribadiannya. Profesionalisme itu
sendiri ialah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu
profesi atau orang yang profesional yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna
waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang
tinggi.
“Daftar
Pustaka”
Rachmah
Huriah, 2014. Pengembangan profesi pendidikan IPS. Bandung: Alfabeta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar