Kode
etik pendidik adalah salah satu bagian dari profesi pendiddik, artinya setiap
pendidik yang profesional akan melaksanakan etika jabatannya sebagai pendidik. Dibawah ini adalah kode etik pendidik yang terdiri dari :
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Maha Esa.
- Setia kepada pancasila, UUD 1945 dan negara.
- menjungjung tinggi harkat dan martabat peserta didik.
- Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri.
- Bersikap ilmiah dan menjungjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik.
- Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya dari pada tugas sampingan
- Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja.
- Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan.
- Menjadi teladan dalam berprilaku.
- Berprakarsa.
- Memiliki sifat kepemimpinan
- Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif.
- Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan.
- mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh-tokoh masyarakat.
- Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
- Mengembangkan profesi secara kontinu.
- Secara bersama-sama memelihara dan meningkatakan mutu organisasi profesi.
Pada
umumnya para pendidik bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, dalam
tingkat tertentu mereka jujur dan berprestasi dan juga belum diantara para
pendidik yang akuntabel dalam bekerja. Mengenai keharusan menjadi teladan dalam
berprilaku, berperakarsa, dan mampu menjadi pemimpin tampaknya masih harus
dibina dan dikembangkan terus, karena menjadi teladan dalam mendidik merupakan
faktor penting sebab disamping memakai pikiran, perkataan, dan keterampilan
pendidik juga mendidik melaui pribadinya.
"Daftar Pustaka"
Pidarta Made, 2013. Landasan Kepemimpinan. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar