Selasa, 20 Desember 2016

Norma Masayarakat


     Dalam setiap lapisan masyarakat pasti adanya sebuah norma dan nilai yang berlaku didalamnya dan menjadi pengendali dan kontrol atas prilaku manusia, apalagi di masyarakat yang msih teradisional dan mengemban tradisi dan adat istiadat yang sangat kuat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, yang sedang dan sampai yang terkuat daya ikatnya, hingga pada yang terakhir umumnya anggota-anggota masyarakat pada tidak berani melanggarnya.
Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, secara sosiologis dikenal adanya empat pengertian, yaitu :
1.      Cara, menunjuk pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjol di dalam hubungan antar individu dalam masyarakat.
2.      Kebiasaan, menunjuk pada perbuatan yang di ulang-ulang dalam bentuk yang sama dan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari pada cara.
3.      Tata Kelakuan, mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap angota-anggotanya.
4.      Adat-istiadat, dalam hal ini adat-istiadat ada dikarenakan tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola prilaku masyarakat yang dapat meningkat.
Norma-norma tersebut diatas, setelah mengalami suatu proses pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan, dan proses tersebut dinamakan proses pelembagaan yaitu proses yang dilewatkan oleh suatu norma yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan.

“Daftar Pustaka”
Soekanto Soerjono, 2012. Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar