Dalam
setiap lapisan masyarakat pasti adanya sebuah norma dan nilai yang berlaku
didalamnya dan menjadi pengendali dan kontrol atas prilaku manusia, apalagi di
masyarakat yang msih teradisional dan mengemban tradisi dan adat istiadat yang
sangat kuat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja,
namun lama-kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Norma-norma yang
ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma
yang lemah, yang sedang dan sampai yang terkuat daya ikatnya, hingga pada yang
terakhir umumnya anggota-anggota masyarakat pada tidak berani melanggarnya.
Untuk
dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, secara sosiologis
dikenal adanya empat pengertian, yaitu :
1. Cara,
menunjuk pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjol di dalam hubungan
antar individu dalam masyarakat.
2. Kebiasaan,
menunjuk pada perbuatan yang di ulang-ulang dalam bentuk yang sama dan
mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari pada cara.
3. Tata
Kelakuan, mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang
dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar maupun tidak sadar oleh
masyarakat terhadap angota-anggotanya.
4. Adat-istiadat,
dalam hal ini adat-istiadat ada dikarenakan tata kelakuan yang kekal serta kuat
integrasinya dengan pola-pola prilaku masyarakat yang dapat meningkat.
Norma-norma
tersebut diatas, setelah mengalami suatu proses pada akhirnya akan menjadi
bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan, dan proses tersebut dinamakan
proses pelembagaan yaitu proses yang dilewatkan oleh suatu norma yang baru
untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan.
“Daftar Pustaka”
Soekanto
Soerjono, 2012. Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar