Pemahman tentang demokrasi dan nilai-nlai demokrasi yang keliru menyebkan terjadinya kekeliruan cara berfikir, cara bersikap dan bertindak dari warga negara. Sebagai contoh adanya pemikiran bahwa demokrasi merupakan ajaran tentang kebebasan yang sebebas-bebasnya telah melahirkan kekacauan dibanyak negara, tidak terkecuali di Indonesia. Tindakan kekerasan, perusakan fasilitas umum, konflik horizontal dan vertikal bisa terjadi dimana-mana dengan mengatasnamakan kebebasan. Selain dari pada itu, tafsir akan kebebasan yang berlebihan akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan pelangaran berbagai norma dan bahkan norma hukum.
Perlunya pendidikan demokrasi bukanlah tanpa sebab, hal ini mengingat berbicara mengenai demokrasi bukanlah berbicara tentang suatu hal yang sudah jadi, melainkan harus diwariskan kepada generasi muda secara terus-menerus melaui pendidikan demokrasi dan praktik-praktik demokrasi yang demokratis secara berkesinambungan.Upaya melakukan pendidikan demokrasi di Indonesia releva dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Menuta peradarut pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar