Rabu, 21 Desember 2016

konsep-konsep Politik


1.   Kekuasaan
Konsep kekuasaan merujuk kepada kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk memengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang memiliki kekuasaan itu (Budiardjo, 2000:35). Dengan demkian, konsep kekuasaaan itu sangat luas karena setiap manusia pada hakikatnya merupakan subjek dan sekaligus sebagai objek kekuasaan. Misalnya, sekalipun seorang presiden sebagai penguasa eksekutif tertinggi (subjek kekuasaan), tetapi ia harus tunduk kepada undang-undang (objek kekuasaan).
2.   Kedaulatan
Konsep kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua telaahan
a. Dilihat dari Hukum Tata Negara, konsep kedaulatan mengacu kepada kekuasan pemerintah negara yang tertinggi dan mutlak.
b.   Dilihat dari Hukum Internasional mengacu kepada kemerdekaan suatu negara terhadap negara-negara lai (shadily, 1984:1711)
3.   Kontrol sosial
Konsep kontrol sosial mengau kepada pengaturan tingkah laku manusia oleh kekuatan sosial yang dilakukan diluar pemerintahan untuk memelihara menurut hukum dan aturan itu yang muncul di dalam tiap-tiap masyarakat dan institusi. Dengan demikian, kontrak sosial merupakan doktrin bahwa pemerintahan itu didirikan untuk dan oleh rakyat melandasi semua negara yang menyatakan dirinya demokratis.
4.   Negara
Negara adalah integrasi dan kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dalam kekuasaan politik. Namun, negara pun merupakan alat (agency) dari masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat untuk menertibkan fenomena kekuasaan dalam masyarakat. Sebab manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus susana antagonistik yang penuh konflik. Oleh karena itu, negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkann tujuan-tujuan kehidupan bersam tersebut.
5.   Pemerintah
Pemerintah kini mengalami perubahan terutama sejak perang dunia II. Jika saja pada mulanya yang difokuskan adalah aspek-aspek formal termasuk konstitusinya pada setiap negara secara terpisah. Akan tetapi, sejalan dengan pengaruh behafioralisme kini fokusnya bergeser kebagaimana sebuah pemerintah beroprasi, baik lembaga-lembaga formal maupun non formalnya, termasuk partai-partai politik, kelompok kepentingan dalam suatu kerangka komparatif.
6.   Legitimasi
Konsep legitimasi menunjuk kepada keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang kekuasaan maupun pemerintah adalah benar-benar  orang yang dimaksud (yang secara hukum adalah sah). Legitimasi memegang peranan penting dalam sistem kekuasaan, mengingat dengan legitimasi yang diperolehnya tersebut dapat memudahkan ataupun melancarkan suatu pengaruh kekuasaan melancarkan suatu pengaruh kekuasaan yang dimiliki seseorang ataupun kelompok.
7.   Oposisi
Konsep oposisi merujuk kepada kelompok/ penentang terhadap pemerinta resmi yang mengkritik pendapat maupun kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa. Kehadiran oposisi tersebut memiliki peranan yang penting dalam pemerintahan demokrasi, terutama jika berperan sebagai oposisi yang sehat, merupakan penyeimbang maupun kontrol atas kebijaksanaan pemerintah yang dapat saja terjadi penyimpangan-penyimpangan.
8.   Teori kenegaraan
Teori ini sering diduga merupakan  teori politik yang paling padu dalam memberikan perhatian bagi teori politik kontemporer, pemikiran politik, administrasi politk, kebijakan publik, sosiologi polotik, dan hubungan internasional(o’leary, 2000: 794). Hal ini dapat dipahami, mengingat kebanyakan ilmu polotik kontemporer memfokuskan kepada organisasi negara dalam sistem demokrasi liberal. Dalam hal ini , demokrasi li beral sebagai nbagian dari jawaban terhadap perkembangan kegiatan negara dalam demokrasi kapitalis Barat, yang pada abad ke 20 telah terlihat fungsi-fungsi negara melebar melampaui inti minimal pertahanan,  peraturan dan pembuatan hukum serta perlindungan terhadap agama dominan hingga meliputi menegemen dan regulasi dan ekonomi serta sosial yang ekstensif (o’leary,2000:795).
9.   Hubungan Internasional
  Asal usul hubungan internasional terdapat dalam karya para teolog, yang mengajukan argumen tentang kapan dan bagaimana perang itu dianggap adil, seperti karya Grotius, Pufendor, dan Vattel yang mencoba menyatakan bahwa ada hukum bangsa-bangsa yang sederajat dengan hukum domestik negara-negara, dan karya-karya pra filsuf politik,seperti Rousseau dan Kant, yang membahas kemungkinan prilaku moral dalam perang dan kebutuhan tatanan internasioanal yang stabil dan adil (O’Leary, 2000:794).
        Sub bidang ilmu politik ini menfokuskan pada masalah-masalah yang beragam menyangkut orgnisasi-organisasi internasioanal,ekonomi-politik internasional, kajian perang, kajian perdamain, dan analisis kebijakan luar negeri.


"Daftar Pustaka"
Supardan Dadang.2013.ilmu sosial.Jakarta:Bumi aksara
Wuryan Sri.2009.Ilmu kewarganegaraan.Bandung:laboratorium pendidikan kewarganegaraan
Syaifullah. 2009.Ilmu kewarganegaraan.Bandung:laboratorium pendidikan kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar