1. Kekuasaan
Konsep kekuasaan
merujuk kepada kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk memengaruhi
tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku
itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang memiliki
kekuasaan itu (Budiardjo, 2000:35). Dengan demkian, konsep kekuasaaan itu
sangat luas karena setiap manusia pada hakikatnya merupakan subjek dan
sekaligus sebagai objek kekuasaan. Misalnya, sekalipun seorang presiden sebagai
penguasa eksekutif tertinggi (subjek kekuasaan), tetapi ia harus tunduk kepada
undang-undang (objek kekuasaan).
2. Kedaulatan
Konsep
kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua telaahan
a. Dilihat
dari Hukum Tata Negara, konsep kedaulatan mengacu kepada kekuasan pemerintah
negara yang tertinggi dan mutlak.
b. Dilihat
dari Hukum Internasional mengacu kepada kemerdekaan suatu negara terhadap
negara-negara lai (shadily, 1984:1711)
3. Kontrol
sosial
Konsep
kontrol sosial mengau kepada pengaturan tingkah laku manusia oleh kekuatan
sosial yang dilakukan diluar pemerintahan untuk memelihara menurut hukum dan
aturan itu yang muncul di dalam tiap-tiap masyarakat dan institusi. Dengan
demikian, kontrak sosial merupakan doktrin bahwa pemerintahan itu didirikan
untuk dan oleh rakyat melandasi semua negara yang menyatakan dirinya
demokratis.
4. Negara
Negara
adalah integrasi dan kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dalam
kekuasaan politik. Namun, negara pun merupakan alat (agency) dari masyarakat
yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat untuk menertibkan fenomena kekuasaan dalam masyarakat. Sebab manusia
hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus susana antagonistik yang penuh
konflik. Oleh karena itu, negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
lainnya dan yang dapat menetapkann tujuan-tujuan kehidupan bersam tersebut.
5. Pemerintah
Pemerintah
kini mengalami perubahan terutama sejak perang dunia II. Jika saja pada mulanya
yang difokuskan adalah aspek-aspek formal termasuk konstitusinya pada setiap
negara secara terpisah. Akan tetapi, sejalan dengan pengaruh behafioralisme
kini fokusnya bergeser kebagaimana sebuah pemerintah beroprasi, baik
lembaga-lembaga formal maupun non formalnya, termasuk partai-partai politik,
kelompok kepentingan dalam suatu kerangka komparatif.
6. Legitimasi
Konsep
legitimasi menunjuk kepada keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa
pemegang kekuasaan maupun pemerintah adalah benar-benar orang yang dimaksud (yang secara hukum adalah
sah). Legitimasi memegang peranan penting dalam sistem kekuasaan, mengingat
dengan legitimasi yang diperolehnya tersebut dapat memudahkan ataupun
melancarkan suatu pengaruh kekuasaan melancarkan suatu pengaruh kekuasaan yang
dimiliki seseorang ataupun kelompok.
7. Oposisi
Konsep
oposisi merujuk kepada kelompok/ penentang terhadap pemerinta resmi yang
mengkritik pendapat maupun kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa.
Kehadiran oposisi tersebut memiliki peranan yang penting dalam pemerintahan
demokrasi, terutama jika berperan sebagai oposisi yang sehat, merupakan
penyeimbang maupun kontrol atas kebijaksanaan pemerintah yang dapat saja
terjadi penyimpangan-penyimpangan.
8. Teori
kenegaraan
Teori
ini sering diduga merupakan teori
politik yang paling padu dalam memberikan perhatian bagi teori politik
kontemporer, pemikiran politik, administrasi politk, kebijakan publik,
sosiologi polotik, dan hubungan internasional(o’leary, 2000: 794). Hal ini
dapat dipahami, mengingat kebanyakan ilmu polotik kontemporer memfokuskan
kepada organisasi negara dalam sistem demokrasi liberal. Dalam hal ini ,
demokrasi li beral sebagai nbagian dari jawaban terhadap perkembangan kegiatan
negara dalam demokrasi kapitalis Barat, yang pada abad ke 20 telah terlihat
fungsi-fungsi negara melebar melampaui inti minimal pertahanan, peraturan dan pembuatan hukum serta
perlindungan terhadap agama dominan hingga meliputi menegemen dan regulasi dan
ekonomi serta sosial yang ekstensif (o’leary,2000:795).
9. Hubungan
Internasional
Asal usul hubungan internasional terdapat
dalam karya para teolog, yang mengajukan argumen tentang kapan dan bagaimana
perang itu dianggap adil, seperti karya Grotius, Pufendor, dan Vattel yang mencoba
menyatakan bahwa ada hukum bangsa-bangsa yang sederajat dengan hukum domestik
negara-negara, dan karya-karya pra filsuf politik,seperti Rousseau dan Kant,
yang membahas kemungkinan prilaku moral dalam perang dan kebutuhan tatanan
internasioanal yang stabil dan adil (O’Leary, 2000:794).
Sub bidang ilmu politik ini
menfokuskan pada masalah-masalah yang beragam menyangkut orgnisasi-organisasi
internasioanal,ekonomi-politik internasional, kajian perang, kajian perdamain,
dan analisis kebijakan luar negeri.
"Daftar Pustaka"
Supardan
Dadang.2013.ilmu sosial.Jakarta:Bumi aksara
Wuryan
Sri.2009.Ilmu kewarganegaraan.Bandung:laboratorium pendidikan kewarganegaraan
Syaifullah.
2009.Ilmu kewarganegaraan.Bandung:laboratorium pendidikan kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar