Perkawinan merupakan
upacara penyatuan antara seorang laki-laki dan perempuan yang belum menjadi
suami istri yang akan membentuk sebuah keluarga yang diadakan dengan upacara
tradisi sesuai keyakinan yang menyelimuti serangkaian acara tersebut yang
banyak orang memanggilnya dengan selametan yang banyak dilakukan oleh
sekalangan masyarakat yang masih terdapat tradisi dan adat yang dipacukan pada
acara kedua yaitu acara pernikahan. Inilah yang membedakan dengan perkawinan
masyarakat modern yang sudah tidak mengenal tradisi dan adat dalm perkawinan
dan pernikahan.
Sedangkan
menurut para ahli diantaranya, Geertz, Hildred Geertz, Kodiran,
Koentjaraningrat, dan Hardjowirogo, bahwasannya perkawinan yang didahului oleh
kegiatan meminang dilakukann oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
Dengan demikian , inisiatif untuk mendatangi rumah keluarga perempuan ialah
laki-laki bukan keluarga perempuan atau denga pernyataan lain para kaum
laki-laki didalam proses awal terjadinya perkawinan adalah yang lebih dominan.
Namun demikian,
terkait dengan perubahan sosial yang terus terjadi perubahan-perubahan pun
tidak akan dapat dielakkan sehingga corak dan bentuk perkawinan pun mengalami
perubahan. Diantara perubahan tersebut adalah semakin longgarnya ikatan
tradsisi perkawinan. Seperti halnya di daerah perdesaan sekarang sudah banyak
melupakan tradisi perkawinan yang kental menjadi upacara perkawina yang lebih
modern dan keluar dari tradis yang ada, hal ini diduga karena adanya faktor
eksternal yang semakin terbukanya isolasi masyarakat desa terhadap perubahan
yang datang dan dianggapnya baik untuk memulai suatu perubahan.
"Daftar Pustaka"
Soekanto,
Sorjono.1990. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Penerbit Rineka